Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Negara Punya Aturan, Perempuan Masih dalam Ancaman: DPM KBM Untirta Bongkar Persoalan Perlindungan Perempuan di Banten

DPM KBM Untirta menggelar diskusi publik tentang kekerasan terhadap perempuan dan evaluasi kebijakan perlindungan di Banten.

Foto Bersama Usai DPM KBM Untirta diskusi publik tentang kekerasan terhadap perempuan dan evaluasi kebijakan perlindungan di Banten.

SERANG — Seberapa jauh negara hadir ketika perempuan masih menghadapi ancaman kekerasan? Pertanyaan ini menjadi sorotan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (DPM KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Sabtu (17/10/2026), di Ruang Multimedia, Gedung Kartiwa, Kampus Pakupatan.

Mengangkat tema “Kekerasan Perempuan di Banten Tak Kunjung Usai: Evaluasi Kebijakan Perlindungan atau Kegagalan Negara Menjamin Rasa Aman?”, forum ini tidak sekadar membicarakan kekerasan terhadap perempuan sebagai persoalan sosial, tetapi juga mempertanyakan kesenjangan antara kebijakan perlindungan dan kenyataan yang dihadapi perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Diskusi yang terbuka untuk umum ini menghadirkan Saybia Zahra Azryan, Demisioner Ketua DPM UPI Serang 2025; Ilham Hidayat, Ketua Umum DPM UPG; Shelvi Marlina, Ketua DPM KBM Untirta; serta Muhamad Daffa Shadat, Ketua Umum DPM UNIBA. Kehadiran perwakilan mahasiswa lintas kampus menjadi ruang untuk mempertemukan pandangan, menguji kebijakan, dan membangun kesadaran bersama bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan imbauan moral.

Persoalan ini menuntut lebih dari sekadar kecaman terhadap pelaku. Budaya yang menormalisasi kekerasan, relasi kuasa yang timpang, stigma terhadap korban, serta hambatan dalam mengakses keadilan merupakan persoalan yang perlu dibedah secara serius. Di sisi lain, keberadaan kebijakan perlindungan harus diikuti implementasi yang efektif, layanan pengaduan yang mudah diakses, pendampingan korban, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian.

Ketua DPM KBM Untirta, Shelvi Marlina, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan, menyoroti pentingnya mengukur keberhasilan perlindungan perempuan dari dampak nyata kebijakan, bukan semata-mata dari keberadaan regulasi.

“Ketika kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan, kita perlu berani mempertanyakan apakah kebijakan perlindungan yang ada sudah benar-benar bekerja. Negara tidak cukup hanya membuat aturan atau menyampaikan kecaman. Yang lebih penting adalah bagaimana korban mendapatkan perlindungan, memperoleh keadilan, dan tidak dibiarkan menghadapi persoalannya sendirian. Rasa aman harus bisa dirasakan, bukan sekadar dijanjikan,” demikian draf pernyataan Ketua DPM KBM Untirta.

Bagi mahasiswa, persoalan ini juga menjadi ujian terhadap fungsi kritis perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan. Kampus tidak boleh hanya menjadi ruang untuk membicarakan persoalan masyarakat, tetapi harus ikut membangun keberanian untuk mengungkap ketidakadilan, menolak normalisasi kekerasan, serta mendorong lahirnya lingkungan yang aman dan berpihak kepada korban.

Melalui diskusi publik ini, DPM KBM Untirta berupaya membuka ruang evaluasi terhadap tanggung jawab negara dan pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan, khususnya di Banten. Kritik yang dibangun bukan berarti menafikan seluruh upaya perlindungan yang telah dilakukan, melainkan menegaskan bahwa setiap kebijakan harus terus diuji berdasarkan efektivitas, aksesibilitas, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Lebih jauh, upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Korban harus memperoleh ruang aman untuk melapor tanpa takut disalahkan, sementara pencegahan harus dilakukan dengan membongkar pola pikir dan praktik sosial yang membenarkan kekerasan maupun diskriminasi.

Diskusi ini diharapkan tidak berhenti sebagai pertukaran gagasan di ruang akademik. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi pengingat bahwa keberpihakan terhadap perempuan harus diwujudkan melalui tindakan, pengawasan kebijakan, dan komitmen yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Negara Punya Aturan, Perempuan Masih dalam Ancaman: DPM KBM Untirta Bongkar Persoalan Perlindungan Perempuan di Banten
  • Negara Punya Aturan, Perempuan Masih dalam Ancaman: DPM KBM Untirta Bongkar Persoalan Perlindungan Perempuan di Banten
  • Negara Punya Aturan, Perempuan Masih dalam Ancaman: DPM KBM Untirta Bongkar Persoalan Perlindungan Perempuan di Banten
  • Negara Punya Aturan, Perempuan Masih dalam Ancaman: DPM KBM Untirta Bongkar Persoalan Perlindungan Perempuan di Banten
  • Negara Punya Aturan, Perempuan Masih dalam Ancaman: DPM KBM Untirta Bongkar Persoalan Perlindungan Perempuan di Banten
  • Negara Punya Aturan, Perempuan Masih dalam Ancaman: DPM KBM Untirta Bongkar Persoalan Perlindungan Perempuan di Banten