![]() |
| Advokat senior, RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., menerima penghargaan sebagai Advokat Berprestasi. (Foto: Dok/Ist). |
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi nyata RR Diah Kartika dalam menangani dugaan kriminalisasi terhadap seorang advokat perempuan yang merupakan anggota DPC PERADI SAI Bengkulu. Dalam perkara tersebut, advokat yang bersangkutan dilaporkan dan diproses secara hukum atas tindakan yang sejatinya merupakan bagian dari pelaksanaan kuasa hukum yang sah dan dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Advokat.
Sebagai bagian dari Tim Komite Perlindungan Advokat Dewan Pimpinan Nasional PERADI Suara Advokat Indonesia, RR Diah Kartika bersama tim melakukan pendampingan intensif, telaah yuridis, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan profesional. Melalui argumentasi hukum yang komprehensif dan pembelaan yang terukur, tim berhasil meyakinkan penyidik bahwa advokat tersebut menjalankan tugas profesinya dalam koridor hukum dan etik. Hasilnya, proses penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keberhasilan tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi advokat yang bersangkutan, tetapi juga menjadi preseden penting dalam mempertegas prinsip bahwa advokat tidak dapat dikriminalisasi atas tindakan profesional yang dilakukan dengan itikad baik dalam menjalankan kuasa. Penghargaan yang diterima RR Diah Kartika pada forum Rakernas ini sekaligus menegaskan komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan nyata kepada setiap advokat, serta memperkuat independensi dan kehormatan profesi dalam sistem peradilan Indonesia.
