Pedoman Angka Kredit Dosen dan Proses Naik Jabatan Akademik

Angka kredit dosen menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kenaikan jabatan akademik. Proses ini melibatkan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh dosen, mulai dari mengajar hingga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan, diperlukan pemahaman terhadap pedoman angka kredit yang berlaku.
Perubahan Pedoman Angka Kredit Dosen
Sejak diberlakukannya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada tahun 2019, pedoman angka kredit dosen mengalami perubahan. Perubahan ini tertuang dalam Pedoman PAK Tahun 2019 sebagai penyempurna dari Pedoman PAK Tahun 2014. Meskipun tidak ada perubahan besar, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak bernilai angka kredit kini mendapatkan poin tambahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dosen dalam menjalankan berbagai tugas yang relevan dengan perkembangan pendidikan tinggi.
Kebijakan MBKM dan Pengaruhnya pada Angka Kredit
Kebijakan MBKM yang diterapkan sejak tahun 2020 berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dosen. Selama masa pandemi, kegiatan mengajar dilakukan secara daring, dan sebagian besar tugas dosen juga dijalankan secara online. Hal ini memengaruhi cara perhitungan angka kredit, terutama dalam hal kegiatan luar kampus dan pengembangan diri.
Surat edaran dengan nomor 290/E.E4/KP/2020 tanggal 27 Maret 2020 menjelaskan bahwa penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 tetap menggunakan pedoman tahun 2014. Namun, mulai tanggal 1 Juli 2020, pedoman yang digunakan adalah Pedoman PAK Tahun 2019.
Skema Perhitungan Angka Kredit
Pedoman angka kredit dosen tahun 2019 masih mengacu pada tugas pokok dan tugas penunjang. Tugas pokok mencakup kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, tugas penunjang mencakup aktivitas di luar tiga tugas pokok tersebut yang membantu pengembangan diri dosen.
Setiap kegiatan yang dilakukan dosen akan diberi poin angka kredit. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan, semakin tinggi total angka kredit yang dimiliki dosen. Dengan demikian, dosen dapat meningkatkan peluang untuk naik jabatan.
Layanan Online untuk Monitoring Angka Kredit
Ditjen Dikti menyediakan laman khusus untuk monitoring akumulasi angka kredit dosen. Laman ini disebut Laman PAK dan memiliki fitur-fitur yang membantu dosen melacak pencapaian angka kredit serta update informasi terkait dunia pendidikan tinggi.
Selain itu, proses pengajuan jabatan fungsional yang sebelumnya bersifat luring kini telah beralih ke sistem daring. Meskipun belum semua wilayah LLDikti menyediakan website atau aplikasi pengajuan jabatan akademik, mayoritas sudah menyediakannya. Contohnya, LLDikti Wilayah IV yang mencakup Jawa Barat dan Banten merilis Aplikasi JAD Online.
Proses Pengajuan Kenaikan Jabatan
Proses pengajuan kenaikan jabatan bagi dosen berjalan dalam 45 hari kerja saat dosen mengajukan diri ke Tim PAK. Setelah itu, proses data kenaikan jabatan fungsional di Kementerian membutuhkan waktu 60 hari kerja. Kedepannya, seluruh proses pengajuan akan dilakukan secara online, sehingga dosen di seluruh Indonesia bisa dengan mudah mengajukan kenaikan jabatan tanpa perlu menunggu waktu yang lama.
Persyaratan Administrasi untuk Naik Jabatan
Untuk naik jabatan, dosen perlu memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Misalnya, untuk naik dari Asisten Ahli menjadi Lektor, dosen harus menyertakan dokumen seperti ijazah Doktor atau S3, SK pengangkatan Asisten Ahli, cetak NIDN, dan dokumen administrasi lainnya.
Dosen perlu memiliki kecakapan atau keterampilan administrasi terhadap semua dokumen penting yang dimilikinya. Dokumen-dokumen ini bisa dipisahkan ke dalam folder khusus agar lebih mudah ditemukan saat dibutuhkan.
Fokus pada Kegiatan yang Menambah Angka Kredit
Dosen perlu fokus pada tugas-tugas yang bisa menambah angka kredit. Misalnya, menulis buku ajar yang bernilai 20 poin angka kredit lebih baik dibanding menulis diktat yang hanya bernilai 5 poin. Dengan mengumpulkan poin-poin tinggi, dosen memiliki kesempatan untuk mengerjakan tugas penunjang dan tugas-tugas yang tidak mendapatkan tambahan angka kredit.
Manfaat Menulis Buku Bagi Dosen
Menulis buku menjadi salah satu cara untuk meningkatkan angka kredit dosen. Buku yang diterbitkan bisa berupa buku ajar, buku referensi, atau buku monograf. Selain itu, menulis buku juga memberikan manfaat lain seperti meningkatkan reputasi akademik, memperluas jaringan profesional, dan membantu akreditasi institusi.
Tips untuk Naik Jabatan Akademik
Agar bisa cepat naik jabatan, dosen perlu fokus sejak awal karir. Jangan sampai melewatkan masa muda hanya untuk menjadi dosen dengan jabatan Asisten Ahli saja. Dosen juga perlu memahami skema perhitungan angka kredit yang berlaku, serta mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Dengan memahami pedoman angka kredit dosen terbaru, yaitu Pedoman PAK Tahun 2019, dosen bisa lebih mudah mencapai KUM (Kuantitas Usaha Mengajar) yang diinginkan. Selain itu, dosen juga perlu memanfaatkan layanan online yang tersedia untuk mempermudah proses administrasi dan pengajuan jabatan.