GUW9BUMoGfCiGfd6TfOpTUziTY==

Urgensi Penguatan SDM Aparatur Desa dalam Reformasi Pelayanan Publik


Penulis: Dynda Agustina Tiara Putri, Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Editor : Safiya Aqila

Portal Demokrasi, Opini - Reformasi pelayanan publik selama ini banyak dibahas pada level pemerintah pusat dan daerah, namun sering mengabaikan fakta bahwa sebagian besar warga justru berinteraksi langsung dengan negara melalui kantor desa. Di desa, warga mengurus administrasi kependudukan, mencari informasi bantuan, hingga mengakses program pembangunan. Dengan kata lain, kualitas pelayanan publik sangat dipengaruhi oleh kapasitas SDM aparatur desa yang mengelolanya.

Sayangnya, penguatan SDM aparatur desa masih belum menjadi prioritas utama dalam agenda reformasi pelayanan publik. Di beberapa desa, persoalan yang muncul bukan hanya soal kurangnya sarana, tetapi juga kemampuan aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan. Rendahnya kompetensi administrasi, literasi teknologi yang minim, serta lemahnya komunikasi pelayanan membuat pelayanan publik berjalan lambat, tidak konsisten, dan sering meninggalkan ketidakpuasan di masyarakat.

Padahal, pemerintah telah mendorong digitalisasi melalui Sistem Informasi Desa (SID), integrasi data kependudukan, hingga transparansi anggaran desa. Upaya tersebut berpotensi besar meningkatkan kualitas pelayanan, namun realisasinya sangat bergantung pada kesiapan SDM aparatur desa. Tanpa kemampuan mengoperasikan sistem, memahami prosedur, atau menjelaskan informasi kepada masyarakat, inovasi digital hanya berhenti menjadi fasilitas tanpa nilai.

Selain itu, pelayanan publik di desa tidak hanya soal administrasi, tetapi juga etika pelayanan. Banyak warga masih mengalami pelayanan yang tidak ramah, kurang informatif, atau terkesan mengabaikan kebutuhan masyarakat. Kondisi ini terjadi karena orientasi pelayanan belum tertanam kuat di dalam kultur kerja aparatur desa. Reformasi pelayanan publik semestinya mendorong perubahan mindset: dari sekadar “mengurus administrasi” menjadi “melayani masyarakat”.

Penguatan SDM aparatur desa juga memerlukan evaluasi kinerja yang jelas. Saat ini, sebagian desa masih menilai kinerja berdasarkan kehadiran fisik, bukan hasil kerja atau kualitas layanan. Tanpa standar pelayanan (SOP), indikator kinerja, dan mekanisme insentif, pelayanan cenderung berjalan seadanya dan bergantung pada segelintir aparat yang menguasai pekerjaan teknis.

Maka, pemerintah perlu menempatkan peningkatan kualitas SDM aparatur desa sebagai agenda strategis dalam reformasi pelayanan publik. Pelatihan tidak cukup dilakukan secara seremonial, tetapi harus berkelanjutan, berbasis kebutuhan, dan diarahkan pada kompetensi kunci seperti administrasi, digitalisasi, pengelolaan data, komunikasi publik, dan transparansi layanan. Pemerintah daerah juga dapat berperan sebagai pembina yang memastikan standar pelayanan dipatuhi dan kinerja aparatur dievaluasi secara objektif.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi pelayanan publik di tingkat desa bukan hanya ditentukan oleh regulasi atau anggaran, tetapi terutama oleh manusia yang menjalankannya. Aparatur desa berada di garis terdepan dalam menghadirkan negara di hadapan masyarakat. Karena itu, penguatan SDM aparatur desa bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak agar pelayanan publik benar-benar dirasakan efektif, transparan, dan bermakna bagi masyarakat.

 

Type above and press Enter to search.