Penulis: Dynda Agustina Tiara Putri, Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Editor : Safiya Aqila
Portal Demokrasi, Opini - Reformasi pelayanan publik selama ini banyak
dibahas pada level pemerintah pusat dan daerah, namun sering mengabaikan fakta
bahwa sebagian besar warga justru berinteraksi langsung dengan negara melalui
kantor desa. Di desa, warga mengurus administrasi kependudukan, mencari
informasi bantuan, hingga mengakses program pembangunan. Dengan kata lain,
kualitas pelayanan publik sangat dipengaruhi oleh kapasitas SDM aparatur desa yang mengelolanya.
Sayangnya, penguatan SDM aparatur desa masih
belum menjadi prioritas utama dalam agenda reformasi pelayanan publik. Di
beberapa desa, persoalan yang muncul bukan hanya soal kurangnya sarana, tetapi
juga kemampuan aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan. Rendahnya kompetensi
administrasi, literasi teknologi yang minim, serta lemahnya komunikasi
pelayanan membuat pelayanan publik berjalan lambat, tidak konsisten, dan sering
meninggalkan ketidakpuasan di masyarakat.
Padahal, pemerintah telah mendorong digitalisasi
melalui Sistem Informasi Desa (SID), integrasi data kependudukan, hingga
transparansi anggaran desa. Upaya tersebut berpotensi besar meningkatkan
kualitas pelayanan, namun realisasinya sangat bergantung pada kesiapan SDM
aparatur desa. Tanpa kemampuan mengoperasikan sistem, memahami prosedur, atau
menjelaskan informasi kepada masyarakat, inovasi digital hanya berhenti menjadi
fasilitas tanpa nilai.
Selain itu, pelayanan publik di desa tidak hanya
soal administrasi, tetapi juga etika pelayanan. Banyak warga masih mengalami
pelayanan yang tidak ramah, kurang informatif, atau terkesan mengabaikan
kebutuhan masyarakat. Kondisi ini terjadi karena orientasi pelayanan belum
tertanam kuat di dalam kultur kerja aparatur desa. Reformasi pelayanan publik
semestinya mendorong perubahan mindset: dari sekadar “mengurus administrasi”
menjadi “melayani masyarakat”.
Penguatan SDM aparatur desa juga memerlukan
evaluasi kinerja yang jelas. Saat ini, sebagian desa masih menilai kinerja
berdasarkan kehadiran fisik, bukan hasil kerja atau kualitas layanan. Tanpa
standar pelayanan (SOP), indikator kinerja, dan mekanisme insentif, pelayanan
cenderung berjalan seadanya dan bergantung pada segelintir aparat yang
menguasai pekerjaan teknis.
Maka, pemerintah perlu menempatkan peningkatan
kualitas SDM aparatur desa sebagai agenda strategis dalam reformasi pelayanan
publik. Pelatihan tidak cukup dilakukan secara seremonial, tetapi harus
berkelanjutan, berbasis kebutuhan, dan diarahkan pada kompetensi kunci seperti
administrasi, digitalisasi, pengelolaan data, komunikasi publik, dan
transparansi layanan. Pemerintah daerah juga dapat berperan sebagai pembina
yang memastikan standar pelayanan dipatuhi dan kinerja aparatur dievaluasi
secara objektif.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi pelayanan
publik di tingkat desa bukan hanya ditentukan oleh regulasi atau anggaran,
tetapi terutama oleh manusia yang menjalankannya. Aparatur desa berada di garis
terdepan dalam menghadirkan negara di hadapan masyarakat. Karena itu, penguatan
SDM aparatur desa bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak agar pelayanan
publik benar-benar dirasakan efektif, transparan, dan bermakna bagi masyarakat.
