![]() |
| DPD Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) DIY 1987. (Foto: Dok/Ist). |
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum bagi tenaga pendidik sekaligus meningkatkan literasi digital di kalangan siswa. Dengan memberikan wawasan yang komprehensif, IPHI DIY berharap para guru merasa lebih terlindungi secara hukum dalam menjalankan profesinya, sementara para siswa didorong untuk lebih bijak dan kritis dalam menyaring setiap informasi yang beredar di dunia maya.
Hadir sebagai narasumber utama, Teguh RM, S.H., M.H., memaparkan materi mendalam mengenai perlindungan hukum bagi profesi guru. Beliau menekankan pentingnya batasan hukum yang jelas agar tercipta rasa aman dalam proses belajar-mengajar. Di sisi lain, Iknes Rahmawati memberikan sorotan tajam pada risiko penyebaran berita bohong (hoaks) serta pentingnya etika dalam bermedia sosial guna menghindari jeratan hukum pidana.
Para peserta, yang terdiri dari perwakilan guru dan siswa, tampak antusias mengikuti jalannya diskusi. Materi yang disampaikan tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga praktis agar dapat langsung diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pembinaan ini, diharapkan lingkungan sekolah dapat menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi yang sadar hukum dan bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka konsumsi maupun bagikan.
Acara ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan IPHI DIY 1987 dalam mengedukasi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan. Dengan sinergi antara praktisi hukum dan pihak sekolah, diharapkan tercipta ekosistem digital yang sehat dan minim konflik hukum. Penutupan kegiatan ditandai dengan semangat komitmen bersama untuk memerangi hoaks demi terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
