Penulis : Adisty Nandika, Universitas Hasanuddin
Universitas Hasanuddin (UNHAS) melalui tim KKN Kejati Gelombang 114 menggelar sosialisasi pencegahan arisan bodong di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Jumat (26/7/2025).
Kegiatan yang bertajuk “Pencegahan Arisan Bodong sebagai Modus Penggelapan Dana melalui Penguatan Literasi Keuangan” itu bertujuan meningkatkan pemahaman warga tentang bahaya investasi arisan ilegal dan membekali mereka literasi keuangan dasar. Sebanyak 40 warga ikut hadir dalam sosialisasi yang melebihi target awal 20 peserta.
Fenomena arisan bodong bukan hal baru di wilayah ini. Tim laporan kegiatan menyebutkan, Satreskrim Polrestabes Makassar pernah menangkap pelaku penipuan arisan dengan total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar, bahkan lebih dari 80 ibu rumah tangga menjadi korban arisan online palsu dengan total kerugian Rp 5 miliar. Kondisi itu semakin mempertegas urgensi perlindungan warga dari investasi ilegal melalui edukasi. Untuk itulah mahasiswa UNHAS mengadakan program literasi keuangan bagi warga Kelurahan Buloa.
Materi sosialisasi mencakup pengertian arisan legal versus arisan bodong, contoh kasus nyata, ciri-ciri modus arisan ilegal, konsep penggelapan dana, hingga pasal-pasal hukum (KUHP Pasal 372) terkait arisan bodong. Penyampaian materi dilakukan secara partisipatif dan interaktif: mahasiswi KKN memaparkan materi dengan contoh kasus konkret, kemudian membuka sesi tanya jawab dan diskusi bersama warga. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi studi kasus, di mana peserta membandingkan investasi legal (misalnya deposito) dengan skema Ponzi berbasis arisan bodong, sehingga mereka langsung memahami perbedaan risiko kedua jenis investasi.
Sebagai evaluasi, panitia juga mengadakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta tentang arisan bodong dan literasi keuangan.
Adisty Nandika, salah satu mahasiswi pelaksana, menegaskan,
“Kegiatan ini dirancang secara partisipatif dan interaktif agar masyarakat tidak hanya menjadi pendengar tetapi juga terlibat aktif dalam proses pembelajaran.”
Respon warga sangat positif. Menurut salah satu peserta,
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena sebelumnya warga belum pernah mendapatkan edukasi keuangan dan hukum langsung seperti ini.”
Hal ini terlihat dari antusiasme peserta yang mengajukan banyak pertanyaan kritis, misalnya tentang cara memeriksa legalitas penyelenggara arisan atau langkah hukum jika tertipu.
Berdasarkan laporan panitia, sosialisasi tersebut berhasil menarik minat tinggi warga (jumlah peserta melebihi target) dan diskusi berjalan interaktif. Mahasiswa UNHAS berharap program literasi keuangan serupa dapat dilanjutkan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak (seperti guru, kader, dan perangkat kelurahan) agar lebih banyak warga teredukasi serta terhindar dari praktik arisan bodong di masa mendatang.
Dengan pemahaman finansial yang lebih baik, masyarakat Kelurahan Buloa diharapkan makin waspada terhadap modus investasi ilegal dan mampu membuat keputusan keuangan yang bijak.
Sumber:
Laporan kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Arisan Bodong sebagai Modus Penggelapan Dana melalui Penguatan Literasi Keuangan” oleh Adisty Nandika (Mahasiswa UNHAS)