Portal Demokrasi, Bogor — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Sahid Bogor melaksanakan aksi galang dana kemanusiaan bertajuk For Sumatera pada 9, 11, dan 14 Desember 2025 di Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas mahasiswa terhadap masyarakat di Pulau Sumatera yang terdampak bencana ekologis berulang.
Aksi galang dana tersebut melibatkan partisipasi masyarakat umum serta civitas akademika Institut Agama Islam Sahid Bogor. Selain pengumpulan dana, DEMA IAI Sahid Bogor juga menghimpun pakaian layak pakai yang akan disalurkan kepada warga terdampak sebagai bagian dari bantuan kemanusiaan.
DEMA IAI Sahid Bogor menegaskan bahwa bencana yang terus berulang di Sumatera tidak dapat dipandang semata-mata sebagai musibah alam. Presiden Mahasiswa IAI Sahid Bogor, Reza Rizki Hermawan, menyampaikan bahwa krisis ekologis tersebut merupakan akibat dari pembiaran struktural oleh negara terhadap kerusakan lingkungan.
“Bencana ekologis yang berulang di Sumatera bukan sekadar musibah alam, melainkan akibat pembiaran negara. Hutan digunduli, lahan dieksploitasi, dan izin usaha ditebar secara masif, sementara rakyat dipaksa menanggung banjir, longsor, serta kehilangan masa depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Reza menyoroti peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara efektif.
“KLHK tidak boleh cuci tangan. Lemahnya pengawasan, tumpulnya penegakan hukum, serta pembiaran terhadap korporasi perusak lingkungan menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi ruang hidup rakyat,” ujarnya.
DEMA Institut Agama Islam Sahid Bogor menegaskan sikapnya dengan menolak kehadiran negara yang hanya muncul ketika bencana telah terjadi. Negara wajib hadir sejak awal melalui kebijakan pencegahan yang serius, pengawasan yang ketat, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan yang mengorbankan rakyat dan ruang hidupnya. Mahasiswa akan terus berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai hak dasar warga negara.
