![]() |
| Ilustrasi - (Foto: Dok/Ist). |
Portal Demokrasi, Opini - Pengadilan
Negeri Ponorogo memegang peran penting dalam wajah penegakan hukum di tingkat
lokal. Di lembaga inilah masyarakat berharap keadilan ditegakkan secara
objektif dan bermartabat. Namun, di luar ruang sidang, pengadilan juga dituntut
menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Semua tuntutan tersebut pada akhirnya bertemu pada satu
persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian publik: soal anggaran.
Dalam
beberapa tahun terakhir, pengelolaan anggaran pengadilan berada di persimpangan
yang tidak mudah. Di satu sisi, beban perkara terus meningkat dan tuntutan
modernisasi layanan semakin kuat. Di sisi lain, ruang fiskal yang tersedia
relatif terbatas. Kondisi ini bukan hanya dialami PN Ponorogo, tetapi juga
menjadi persoalan umum di banyak daerah. Namun, dengan wilayah yurisdiksi yang
luas dan karakter masyarakat yang beragam, kompleksitas kebutuhan operasional
PN Ponorogo terasa semakin nyata.
Jika
dicermati, struktur anggaran pengadilan masih didominasi oleh belanja pegawai.
Hal ini mencerminkan karakter lembaga peradilan yang sangat bergantung pada
sumber daya manusia. Secara normatif, kondisi tersebut dapat dipahami. Namun,
dominasi belanja pegawai menyisakan ruang yang sempit bagi pembiayaan inovasi
layanan, penguatan teknologi informasi, serta peningkatan sarana dan prasarana yang
mendukung kualitas peradilan.
Padahal,
ekspektasi masyarakat terhadap pengadilan terus berkembang. Di era keterbukaan
informasi dan digitalisasi layanan publik, pengadilan diharapkan mampu
memberikan layanan yang cepat, mudah diakses, dan transparan. Penerapan
e-court, e-litigation, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), hingga keterbukaan
informasi perkara tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan anggaran yang
memadai dan berkelanjutan. Tanpa itu, modernisasi peradilan berisiko berhenti
pada tataran simbolik.
Dari
sisi tata kelola, pengelolaan anggaran PN Ponorogo secara administratif patut
diapresiasi karena telah mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prinsip
akuntabilitas keuangan negara. Namun, kepatuhan administratif sejatinya baru
langkah awal. Tantangan yang lebih substansial adalah memastikan bahwa anggaran
yang terbatas tersebut benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi peningkatan
kualitas layanan dan penguatan kepercayaan publik.
Di
titik inilah pendekatan value for money menjadi relevan. Anggaran tidak
cukup hanya diserap, tetapi harus memberi hasil. Setiap rupiah yang
dibelanjakan semestinya diarahkan pada pencapaian tujuan yang jelas, seperti
percepatan penyelesaian perkara, peningkatan akses keadilan bagi kelompok
rentan, serta penguatan integritas aparatur peradilan. Orientasi pada hasil
inilah yang perlu terus diperkuat dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran
pengadilan.
Transparansi
anggaran juga tidak bisa diabaikan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana
publik dikelola dan untuk kepentingan apa saja. Keterbukaan informasi
anggaran—melalui laman resmi pengadilan atau laporan kinerja yang disusun
dengan bahasa yang mudah dipahami—akan menjadi instrumen penting dalam
membangun kepercayaan. Transparansi bukanlah ancaman bagi independensi
peradilan, melainkan fondasi legitimasi di mata publik.
Di
luar upaya internal, dukungan dari pemerintah pusat tetap menjadi faktor
penentu. Sebagai lembaga vertikal di bawah Mahkamah Agung, PN Ponorogo memiliki
ruang gerak yang terbatas dalam menentukan kebijakan anggaran secara mandiri.
Karena itu, kebijakan penganggaran di tingkat nasional perlu lebih peka
terhadap kebutuhan riil pengadilan di daerah, termasuk perbedaan beban perkara,
kondisi geografis, dan tantangan pelayanan yang dihadapi.
Ke
depan, penguatan anggaran pengadilan tidak semata-mata soal menambah jumlah
dana. Yang tidak kalah penting adalah memperbaiki desain kebijakan dan
penetapan prioritas belanja. Sinergi antara perencanaan anggaran, kinerja
kelembagaan, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan harus menjadi satu
kesatuan. Tanpa sinergi tersebut, pengadilan akan terus berada dalam dilema
antara tuntutan pelayanan prima dan keterbatasan sumber daya.
Pada
akhirnya, kualitas keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan hakim di ruang
sidang. Ia juga ditentukan oleh sejauh mana negara hadir, melalui anggaran,
untuk mendukung kerja-kerja peradilan. Anggaran Pengadilan Negeri Ponorogo
adalah cerminan komitmen negara dalam menjamin keadilan di tingkat lokal.
Menjaganya tetap efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik
adalah tanggung jawab bersama—demi keadilan yang tidak hanya diputuskan, tetapi
juga dirasakan.
