GUW9BUMoGfCiGfd6TfOpTUziTY==

Anggaran Pengadilan Negeri Ponorogo: Menjaga Keadilan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Ilustrasi - (Foto: Dok/Ist).

Portal Demokrasi, Opini - Pengadilan Negeri Ponorogo memegang peran penting dalam wajah penegakan hukum di tingkat lokal. Di lembaga inilah masyarakat berharap keadilan ditegakkan secara objektif dan bermartabat. Namun, di luar ruang sidang, pengadilan juga dituntut menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua tuntutan tersebut pada akhirnya bertemu pada satu persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian publik: soal anggaran.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan anggaran pengadilan berada di persimpangan yang tidak mudah. Di satu sisi, beban perkara terus meningkat dan tuntutan modernisasi layanan semakin kuat. Di sisi lain, ruang fiskal yang tersedia relatif terbatas. Kondisi ini bukan hanya dialami PN Ponorogo, tetapi juga menjadi persoalan umum di banyak daerah. Namun, dengan wilayah yurisdiksi yang luas dan karakter masyarakat yang beragam, kompleksitas kebutuhan operasional PN Ponorogo terasa semakin nyata.

Jika dicermati, struktur anggaran pengadilan masih didominasi oleh belanja pegawai. Hal ini mencerminkan karakter lembaga peradilan yang sangat bergantung pada sumber daya manusia. Secara normatif, kondisi tersebut dapat dipahami. Namun, dominasi belanja pegawai menyisakan ruang yang sempit bagi pembiayaan inovasi layanan, penguatan teknologi informasi, serta peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung kualitas peradilan.

Padahal, ekspektasi masyarakat terhadap pengadilan terus berkembang. Di era keterbukaan informasi dan digitalisasi layanan publik, pengadilan diharapkan mampu memberikan layanan yang cepat, mudah diakses, dan transparan. Penerapan e-court, e-litigation, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), hingga keterbukaan informasi perkara tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Tanpa itu, modernisasi peradilan berisiko berhenti pada tataran simbolik.

Dari sisi tata kelola, pengelolaan anggaran PN Ponorogo secara administratif patut diapresiasi karena telah mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas keuangan negara. Namun, kepatuhan administratif sejatinya baru langkah awal. Tantangan yang lebih substansial adalah memastikan bahwa anggaran yang terbatas tersebut benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan dan penguatan kepercayaan publik.

Di titik inilah pendekatan value for money menjadi relevan. Anggaran tidak cukup hanya diserap, tetapi harus memberi hasil. Setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya diarahkan pada pencapaian tujuan yang jelas, seperti percepatan penyelesaian perkara, peningkatan akses keadilan bagi kelompok rentan, serta penguatan integritas aparatur peradilan. Orientasi pada hasil inilah yang perlu terus diperkuat dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pengadilan.

Transparansi anggaran juga tidak bisa diabaikan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik dikelola dan untuk kepentingan apa saja. Keterbukaan informasi anggaran—melalui laman resmi pengadilan atau laporan kinerja yang disusun dengan bahasa yang mudah dipahami—akan menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan. Transparansi bukanlah ancaman bagi independensi peradilan, melainkan fondasi legitimasi di mata publik.

Di luar upaya internal, dukungan dari pemerintah pusat tetap menjadi faktor penentu. Sebagai lembaga vertikal di bawah Mahkamah Agung, PN Ponorogo memiliki ruang gerak yang terbatas dalam menentukan kebijakan anggaran secara mandiri. Karena itu, kebijakan penganggaran di tingkat nasional perlu lebih peka terhadap kebutuhan riil pengadilan di daerah, termasuk perbedaan beban perkara, kondisi geografis, dan tantangan pelayanan yang dihadapi.

Ke depan, penguatan anggaran pengadilan tidak semata-mata soal menambah jumlah dana. Yang tidak kalah penting adalah memperbaiki desain kebijakan dan penetapan prioritas belanja. Sinergi antara perencanaan anggaran, kinerja kelembagaan, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan harus menjadi satu kesatuan. Tanpa sinergi tersebut, pengadilan akan terus berada dalam dilema antara tuntutan pelayanan prima dan keterbatasan sumber daya.

Pada akhirnya, kualitas keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan hakim di ruang sidang. Ia juga ditentukan oleh sejauh mana negara hadir, melalui anggaran, untuk mendukung kerja-kerja peradilan. Anggaran Pengadilan Negeri Ponorogo adalah cerminan komitmen negara dalam menjamin keadilan di tingkat lokal. Menjaganya tetap efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik adalah tanggung jawab bersama—demi keadilan yang tidak hanya diputuskan, tetapi juga dirasakan.

 

*) Penulis adalah Irwan Abadi, Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Type above and press Enter to search.