GUW9BUMoGfCiGfd6TfOpTUziTY==

Mahasiswa Kessos UIN Jakarta Suarakan Krisis Identitas Pekerja Sosial


Porta Demokrasi, Jakarta
- Pekerja Sosial merupakan bagian dari buruh. Namun, krisis identitas pekerja sosial di Indonesia merupakan persoalan yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga nyata dalam praktik sehari-hari. Profesi ini berada dalam posisi yang unik sekaligus rentan di satu sisi diharapkan menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai masalah sosial yang kompleks, namun di sisi lain belum sepenuhnya memperoleh pengakuan dan perlindungan yang layak sebagai profesi profesional. 

Ketegangan inilah yang kemudian melahirkan krisis identitas, yaitu kondisi ketika pekerja sosial mengalami kebingungan mengenai peran, fungsi, dan posisi mereka dalam sistem kesejahteraan sosial.

Wakil ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Faiz Baihaqi Sugiharto Dalam rapat Konsolidasi yang dilaksanakan oleh Dewan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (DEMA FDIKOM) yang dihadiri oleh mahasiswa lintas gerakan organisasi, turut menyuarakan tuntutannya.

“Hari ini kami mahasiswa Kesejahteraan Sosial salaku para calon pekerja sosial merasakan keresahan kolektif yang sama, yaitu tentang krisis identitas keberadaan para Pekerja Sosial, secara konstitusional tertulis jelas terkait perundang-undangan yang mengatur tentang hak profesi Pekerja Sosial,akan tetapi pada realitanya hal ini tidak terealisasikan sebagaimana semestinya,kami menuntut hak murni kami,” ujar Faiz Baihaqi.

Secara ideal, pekerja sosial adalah profesi yang berbasis ilmu pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai etik yang kuat. Mereka dibekali dengan pendekatan ilmiah untuk melakukan asesmen, intervensi, hingga evaluasi terhadap permasalahan sosial individu, keluarga, maupun komunitas. Namun dalam realitasnya, masih banyak masyarakat bahkan pemangku kebijakan yang memandang pekerjaan sosial sebagai aktivitas sukarela atau pekerjaan berbasis empati semata. Pandangan ini secara tidak langsung mereduksi makna profesionalitas pekerja sosial, seolah-olah keahlian mereka dapat digantikan oleh siapa saja tanpa pendidikan dan pelatihan khusus.

Krisis ini semakin diperparah oleh ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah dalam mengatur dan mengakui profesi pekerja sosial. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur tentang praktik pekerjaan sosial, implementasinya di lapangan sering kali belum optimal. Banyak pekerja sosial yang bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas, tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai, serta tanpa perlindungan hukum yang kuat ketika menghadapi risiko dalam menjalankan tugasnya. Dalam beberapa kasus, pekerja sosial bahkan harus menghadapi tekanan psikologis yang tinggi tanpa dukungan sistem supervisi yang memadai.

Di sinilah pentingnya evaluasi kebijakan pemerintah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Evaluasi tidak hanya dimaknai sebagai penilaian administratif terhadap program yang telah berjalan, tetapi juga sebagai upaya reflektif untuk melihat sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan pekerja sosial. Pemerintah perlu meninjau kembali berbagai regulasi yang ada, termasuk yang berkaitan dengan sertifikasi profesi, standar kompetensi, sistem pengupahan, serta perlindungan kerja. Kebijakan harus mampu memastikan bahwa pekerja sosial mendapatkan hak-hak dasar sebagai tenaga profesional, seperti upah yang layak, jaminan sosial, keamanan kerja, serta kesempatan untuk pengembangan karier.

Selain itu, evaluasi kebijakan juga perlu memperhatikan aspek partisipasi. Selama ini, pekerja sosial sering kali hanya menjadi pelaksana kebijakan, bukan bagian dari perumus kebijakan. Padahal, pengalaman mereka di lapangan merupakan sumber informasi yang sangat berharga dalam merancang kebijakan yang efektif dan kontekstual. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para pekerja sosial, organisasi profesi, serta akademisi untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan realitas di lapangan.


Lebih jauh lagi, penguatan identitas pekerja sosial juga berkaitan erat dengan upaya membangun citra profesi di mata publik. Pemerintah bersama organisasi profesi perlu melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi pekerja sosial sebagai profesi yang memiliki kompetensi khusus. Hal ini penting untuk menghapus stigma bahwa pekerjaan sosial hanyalah aktivitas sukarela, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Krisis identitas ini pada akhirnya bukan hanya berdampak pada pekerja sosial itu sendiri, tetapi juga pada kualitas pelayanan sosial yang diterima oleh masyarakat. Ketika pekerja sosial tidak mendapatkan dukungan yang memadai, maka intervensi yang dilakukan berpotensi tidak optimal. Sebaliknya, ketika pekerja sosial diakui, dilindungi, dan diberdayakan melalui kebijakan yang tepat, maka mereka akan mampu menjalankan perannya secara maksimal sebagai agen perubahan sosial.

Dengan demikian, tuntutan evaluasi kebijakan pemerintah bukanlah sekadar kritik, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Pemerintah perlu mengambil langkah konkret dan strategis untuk memastikan bahwa pekerja sosial tidak lagi berada dalam bayang-bayang ketidakjelasan identitas, tetapi berdiri sebagai profesi yang kokoh, dihargai, dan memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan sosial di Indonesia.

Type above and press Enter to search.